Haram Hukumnya, Memondokkan Anak di Al Zaytun

INDRAMAYU , AZAHRAMEDIA.COM - Memondokkan anak di Mahad Al Zaytun Indramayu, haram hukumnya. Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan dari Bahtsul Masail yang dilaksanakan LBM PWNU Jawa Barat (Jabar).



Dalam rekomendasi PWNU Jabar dari hasil kajian ilmiah PW LBMNU Jabar perihal polemik Mahad Al Zaytun juga disampaikan 3 hal kepada pemerintah, stekeholder dan masyarakat.

Pertama, pemerintah agar menindak tegas Mahad Al Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar.

Kedua, stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Mahad Al Zaytun. 

Ketiga, masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang.

Dalam agenda Bahtsul Masail yang berlangsung di kabupaten Indramayu, Kamis 15 Juni 2023 dibahas sedikitnya 5 pertanyaan terkait dengan polemik Mahad Al Zaytun.

Mengenai Istidlal Al Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak dengan berdasarkan pada QS Mujadilah ayat 11, apakah dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja?

Terkait dengan salat berjarak disimpulkan bahwa hal tersebut bertentangan dengan ijma' ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat.

Kesimpulan dari Bahtsul Masail menyatakan, bertentangan dengan hadits shahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat.

Makna "Tafassahu" dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan salat, namun merenggangkan tempat untuk mempesilahkan orang lain menempati majelis agar kebagian tempat duduk. Kedua, apakah penempatan perempuan dan non muslim diantara jama'ah salat yang mayoritas laki-laki dengan dalih ikut mahdzab Bung Karno sudah sesuai dengan tuntunan Aswaja?

Forum Bahtsul Masail menyepakati bahwa argumen menempatkan perempuan dan non muslim di antara jama'ah tidak menyandarkan kepada argumen fikih terhadap ahli yang kredibel. "Wallahu a'lam"

Berita Daerah Indramayu
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Daftar Isi
Tautan berhasil disalin.